Layanan

IGNORANTIA IURIS NOCET

Ketidaktahuan akan hukum mencelakakan

Prinsip Dasar Pelayanan

Prinsip Dasar Pelayanan

Kantor Hukum “MASS & Co.” menganggap Pengacara sebagai salah satu aset utama. Mereka didorong untuk mengadopsi pendekatan Preventif, Progresif dan Proaktif dalam praktek Hukum. Dan mewakili berbagai Klien, mulai dari perorangan maupun Badan Hukum baik Instansi maupun Swasta.


Sejak didirikan Kantor Hukum “MASS & Co.” telah didedikasikan untuk menetapkan standar baru dari satu atap pelayanan Hukum melalui keunggulan Profesional dan Komitmen Pribadi. Kualitas saran, solusi biaya-efektif dan tepat dengan mengatasi masalah Hukum yang Kompleks dengan Solusi yang Kreatif dan Fleksibel. Kami meminimalkan resiko dengan memaksimalkan Hasil dari pada tujuan yang diinginkan oleh Klien. Untuk mendukung hal tersebut, kami telah menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP).

Lingkup Layanan

Setiap Pengacara memiliki keahliannya sendiri. Kombinasi dari keahlian tersebut membawa kepada sebuah Tim yang Solid, dan bersama-sama dengan Klien Tim berupaya semaksimal mungkin untuk meraih hasil yang optimal.

Kami Membantu Dengan Tim yang Berdedikasi

Berkomitmen memberikan pelayanan hukum satu atap melalui pendekatan preventif, progresif, dan proaktif. Didukung oleh tim pengacara berkeahlian khusus, kami menawarkan solusi kreatif untuk masalah hukum kompleks, meminimalkan risiko, dan memaksimalkan hasil yang diinginkan oleh klien

logo

Mengutamakan pengacara untuk solusi hukum proaktif dan optimal

instagramlinkedinfacebook
phone

Andy Wiyanto, SH., MH.

0852-1552-6992

phone 2

Achmad Safaat, SH.

0819-1112-0332

alamat

Jl. H. Zainuddin No. 43, Radio Dalam, RT/RW. 005/014, Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selata